Pages

Another Templates

Minggu, 19 Mei 2013

Beberapa fakta tentang pasir hisap

Anggota tim yang ditelan
Quicksand (pasir hidup) dalam
sebuah film Hollywood adalah
murni rekaan dalam film kerap
dapat kita saksikan pemandangan yang
menyeramkan : wisatawan
yang mengalami nasib malang
terperangkap dalam pasir
hidup, pada saat yang kritis ini,
jika tidak segera memegang
dahan pohon di dekatnya atau
tali yang dilontarkan teman,

maka dalam sekejab mata seluruh tubuh akan lenyap tak berbekas ditelan pasir hidup. Dan dalam artikel yang dimuat di majalah Nature Inggris baru-baru ini menyebutkan, melalui pembuktian eksprimen oleh ilmuwan Van der Wasayman dari lembaga riset Universitas Amsterdam, Belanda, bahwa yang disebut “pasir hidup menelan manusia” itu tidak lebih hanya rekaan semata para seniman. Jika seseorang terperangkap dalam pasir hidup, paling hanya terperosok sampai sebatas pinggang, dan pemandangan penyelamatan dari pasir hidup dalam film lebih tidak bisa dipercaya.

        Pasir hisap pada dasarnya pasir biasa yang bercampur air sehingga ikatan antarpartikelnya berkurang dan tidak mampu menahan beban tertentu. Campuran tersebut seringkali ditemukan di delta atau sekitar sungai-sungai besar. Pasir hisap juga dapat terbentuk setelah gempa bumi yang menyebabkan air dari reservoir di dalam tanah merembes ke permukaan tanah. Pasir hisap menjadi sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ambruknya jembatan atau bangunan.

 Dapat mengisap manusia ke lubang tak berdasar

                Pasir hidup adalah mekanisme paling unik alam semesta, ia mungkin terpendam di pantai tepi sungai atau bahkan mungkin di halaman belakang sekitarnya, dengan tenang menunggu orang-orang mendekat, membuat orang sulit maju ataupun mundur. Pada tahun 1692, di pelabuhan Jamaika, pernah terjadi pasir hidup yang terbentuk dari larutan tanah akibat gempa, belakangan menyebabkan 1/3 kota hilang, dan tragedi yang menewaskan 2000 jiwa manusia. Danau yang tampak tenang di selatan Inggris, fyord atau teluk sempit di Alaska yang indah tapi berbahaya dan daerah lainnya pernah terjadi peristiwa manusia terperangkap ke dalam pasir hidup. Namun, sebagian besar orang kerap tidak pernah menjumpai pasir hidup, apalagi menyaksikan sendiri orang terperosok ke dalam pasir hidup atau mengalaminya sendiri. Kesan orang-orang terhadap pasir hidup terutama berdasarkan berbagai film yang ditontonnya.

             Suasana atau pemandangan yang diciptakan dalam film melukiskan pasir hidup adalah suatu momok yang dapat mengisap manusia ke lubang tak berdasar. Jika terperosok ke dalam, kadang-kadang tidak dapat melepaskan diri, dan sang rekan hanya bisa termenung menyaksikan korban ditelan pasir dalam sekejap. Namun, kemungkinan seseorang tenggelam ke dalam pasir hisap bisa dikatakan nol."Gambaran Holywood salah," kata Thomas Zimmie, seorang ahli mekanika tanah di RansellarPolytechnic Institute di Troy, New York.

 Akan larut jika permukan Quicksand terganggu

           Dalam perjalanan liburannya ke Iran, seorang ilmuwan dari Universitas Amsterdam, Belanda yakni Daniel Bonn pernah menemui seorang gembala setempat. Sang gembala menunjuk pasir hidup sambil berkata pada Bonn, bahwa pernah ada unta terperosok ke dalam kemudian lenyap tak berbekas. Atas hal ini Bonn setengah percaya setengah curiga, lalu segera ia melakukan penyelidikan terkait setelah kembai ke negaranya.

        Ia membawa sampel pasir ke Belanda dan menganalisis komposisinya. Setelah menemukan bahwa campuran tersebut terdiri atas pasir berkualitas tinggi, tanah liat, dan air garam, Bonn bersama timnya membuat tiruan pasir hisap dalam jumlah besar. Ia mengamati dan menganalisa dengan cermat puluhan film yang melukiskan pemandangan pasir hidup yang menelan manusia itu, dan mendapati bahwa gambaran yang dilukiskan filmfilm ini sepenuhnya salah dan keliru. Kemudian, di dalam laboratoriumnya, Bonn mencampurkan pasir, tanah liat dan air garam, membentuk sebuah maket pasir hidup dalam ruangan kecil untuk diteliti.

       Setelah percobaan secara berulang-ulang, personel peneliti yang dipimpin Bonn mendapati, bahwa perlu waktu beberapa hari untuk mbuat pasir menjadi lengket. Sebaliknya sangat mudah kalau hendak menghilangkan viskositasnya (sifat merekat), yakni cukup diberi tekanan yang pas di permukaannya. Permukaannya akan segera “larut” dengan cepat jika mendapat gangguan gerak, pasir di permukaan akan menjadi gembur (lembek), dan pasir di lapisan yang dangkal juga akan merosot ke bawah dengan cepat. Gerakan perpindahan ini membuat benda yang bergerak di permukaan pasir tenggelam ke bawah, kemudian seiring dengan meningkatnya kedalaman penenggelaman tersebut,  pasir yang jatuh ke bawah melalui gerakan perpindahan dari lapisan atas perlahan-lahan akan  menyatu, lalu akan menciptakan endapan yang tebal, sehingga viskositas atau sifat merekat pasir bertambah cepat, mencegah obyek terperosok lebih jauh.



Butuh kekuatan mengangkat sebuah mobil

         Menurut hasil penelitian, bahwa orang yang terperosok ke dalam pasir hidup umumnya tidak bisa bergerak, densitas pasir yang meningkat kemudian merekat di bagian anggota badan bawah yang terperosok dalam pasir hidup tersebut, membentuk tekanan yang sangat besas pada tubuh, membuat kita sangat sulit mengeluarkan tenaga. Orang yang sangat besar tenaganya sekalipun juga sulit dalam waktu singkat bisa mengeluarkan korban yang terperangkap dalam pasir hidup tersebut.

    Setelah dikalkulasi peneliti terkait, bahwa untuk mengeluarkan satu kaki korban yang terperangkap dengan kecepatan 1 cm/ detik saja butuh kekuatan 100 ribu Newton, atau kurang lebih setara dengan kekuatan mengangkat sebuah mobil ukuran sedang. Kecuali dibantu dengan mobil Derek, jika tidak sulit sekali mengeluarkan korban yang terperangkap dalam pasir hidup tersebut dalam waktu singkat. Hasil penelitian terkait juga menunjukan, menurut hitungan kekuatan ini, jika secara paksa menyeret korban, maka sebelum pasir hidup “melepaskan” korban yang terperangkap, tubuh korban sudah putus tertarik oleh kekuatan yang besar itu. Resiko yang diakibatkan tindakan demikian jauh lebih berbahaya dibanding membiarkan korban tetap berada dalam pasir hidup tersebut untuk sementara waktu.

Bagaimana menyelamatkan diri dari perangkap

     Sebenarnya sebagian besar pasir hidup tidak jauh berbeda dengan pasir pada umumnya, tidak menyeramkan sebagaimana yang dilukiskan dalam film. Secara prinsipal, ia hanya pasir yang telah diresapi air, karena friksi (gaya gesek) antar butiran pasir berkurang, sehingga menjadi campuran pasir dan air setengah cair yang sulit mendukung. Pasir hidup biasanya dijumpai di sekitar pantai.
 
     Menurut Benn, bahwa hanya ada satu keadaan pasir hidup dapat melelapkan manusia (mati kelelap), yaitu ketika bagian kepala lebih dulu masuk ke dalam, namun kemungkinan terperosok dengan cara demikian sangat kecil. Orang yang terperosok ke dalam pasir hidup hanya merasakan sedikit tekanan pada bagian dada, agak sulit bernapas, tidak akan mengancam jiwa. Air pasang di dekat pasir hidup barulah musuh yang menakutkan bagi korban yang terperangkap. Namun paling tidak ada beberapa gambaran yang dilukiskan dalam film terkait memang benar, yaitu jika terperangkap ke dalam pasir hidup, kemudian meronta sekuat tenaga atau mengayun-ayunkan sepasang kaki secara membabi buta hanya akan membuat korban terperosok lebih cepat. Orang-orang keliru menafsirkan bahwa dengan menggoyangkan kaki bisa melonggarkan pasir di sekitar badan, sehingga dengan demikian dapat membantu anggota badan untuk keluar dari dalam pasir. Ilmuwan terkait menuturkan, sebetulnya bukan begitu, gerakan demikian hanya akan mempercepat endapan tanah liat, memperkuat viskositas (sifat merekat) pasir hidup, meronta membabi buta hanya akan membuat korban terperosok lebih dalam. Benn mengatakan, “cara untuk terlepas dari pasir hidup tetap ada


        yaitu korban yang terperangkap harus menggerakkan secara perlahan kedua kakinya, agar air  dan pasir semaksimal merembes masuk ke daerah hampa, dengan begitu akan dapat mengurangi  tekanan badan si korban, sekaligus membuat pasir agar perlahan-lahan menggembur. Selain itu, sang korban juga harus berusaha agar anggota badannya terpisah, sebab jika area permukaan pasir yang  disentuh badan semakin besar, maka daya apung yang didapat akan semakin besar. Asalkan korban memiliki kesabaran yang cukup, dengan gerakan yang cukup tenang dan santai, maka secara perlahan pasti akan terbebas dari perangkap pasir hidup.
        
         Selain itu hasil penelitian juga mendapati, saat suatu obyek terperosok ke dalam pasir hidup, kecepatan terbenamnya ditentukan oleh densitas obyek tersebut. Densitas pasir hidup umumnya 2 g/milliliter, sedangkan densitas manusia adalah 1g/milliliter. Di bawah densitas demikian, tubuh manusia yang terbenam ke pasir hidup tidak akan mati tenggelam, kerap akan berhenti sampai sebatas pinggang.

Selain itu peneliti juga mendapati, bahwa meskipun sejumlah obyek yang berdensitas lebih besar dari pasir hidup, tapi tetap bisa mengapung di atas pasir hidup. Dalam percobaan terkait, mereka kemudian meletakkan bola aluminium yang berdensitas 2.7g/mililiter di atas permukaan pasir hisap. Dan meskipun densitasnya lebih besar dari pasir hidup. Namun karena mendapat pengaruh daya apung pasir hisap dan tegangan pasir, maka bola aluminium tetap bisa dengan tenang berada di permukaan pasir hidup. Bola tersebut tidak tenggelam hingga para peneliti menggetarkan pasir hisap dan membuat gerakan yang menyebabkan campuran lebih cair. Ketika melakukan hal ini, bola aluminium benar-benar seluruhnya tenggelam. Namun saat menggunakan bola aluminium yang memiliki kerapatan sama dengan manusia yang berarti lebih rendah daripada kerapatan pasir hisap, bola tersebut tidak pernah tenggelam walaupun campuran diperlakukan dengan kasar. Jatuhnya objek ke pasir hisap menyebabkan pastikel pasir bercampur air kehilangan kestabilan. Jika terus diberi tekanan, campuran tersebut akan berubah menjadi lebih cair di permukaan dan sangat padat di dasarnya. "Semakin besar tekanannya, semakin banyak cairan yang terbentuk di pasir hisap sehingga gerakan korban membuatnya terperosok semakin dalam," kata Daniel Bonn, pemimpin penelitian dari University of Amsterdam sebagaimana ditulis dalam jurnal Nature edisi 29 September. Berdasarkan pengukuran terhadap peralatan aluminium ini, meningkatkan tekanan fisik ke partikel sebesar 1 persen menyebabkan kecepatan tenggelamnya naik sejuta kali. Bonn menambahkan bahwa menarik benda dari pasir pada tahap ini membutuhkan kekuatan setara mengangkat mobil berukuran menengah.

Sabar dan tenang

"Yang paling berbahaya adalah apabila pasir hisap cenderung menarik dengan cepat,"

     katanya. Tapi, kesabaran dapat menyelamatkan Anda. Jika ditunggu dengan sabar, partikel pasir lambat laun akan stabil sehingga daya apung campuran tersebut akan mengangkat Anda ke atas. Kami mengetahui bahwa lapisan pasir di bawahnya lebih rapat sedangkan air lebih banyak di lapisan atas. Lapisan pasir yang sangat pekat di bawah sangat sedikit mengandung air sehingga sulit melepas kaki yang terperosok ke dalamnya," lanjut Bonn.

     Sarannya, tetaplah tenang dan biasanya Anda akan terapung. Luruskan punggung Anda untuk memperluas area yang bebas dan tunggu hingga kaki bebas dari pasir. Bonn juga menyarankan agar kaki bergerak untuk mengendalikan air sehingga Anda terapung. "Anda arus memasukkan air ke dalam pasir dan cara yang paling mudah adalah memutar-mutar sekitar kaki di dalam pasir hisap," tambahnya.

    Saran tersebut kemungkinan besar benar. Buktinya, bola aluminium kedua dalam percobaan ini tidak tenggelam lebih dari setengah bagian. Meskipun bola tersebut hanya empat milimeter diameternya, kerapatannya sama dengan manusia sehingga bisa digunakan sebagai model manusia.




dikutip dari buku science and mythology by Mohammad Fadhyal Vetra

Rabu, 26 September 2012

Dinayat

Diyat berarti denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hokum qishash. Diyat dilakukan dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hokum qishash karena dimaafkan oleh anggota keluarga korban.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisaa’: 92)
 
sumber: http://www.docstoc.com/docs/10499390/MODUL-PEMBELAJARAN-FIQIH---DIYAT
http://globalkhilafah.blogspot.com/2011/08/pengertian-diyat-dan-kajiannya.html

Rabu, 12 September 2012

Larangan meninggalkan shalat dan hukumanya

 meninggalkan shalat adalah perbuatan yang sangat sering dilakukan. kita seakan tidak tahu betapa pentingnya melakukan kewajiban sholat.

Dasar hukum larangan meninggalkan sholat

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْن

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)

Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.

Hukuman :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam.

sumber : http://fiqihsalaf.blogspot.com/2010/01/hukum-meninggalkan-shalat.html
http://www.fiqihwanita.com/hukum-meninggalkan-shalat/

Larangan Ghosob dan Hukumanya

Dasar Hukum Ghasab

1. Surat An Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

2. Surat Al Baqarah 188
وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

3. Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.

C. Hukuman orang yang Ghasab

 Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
 Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
 Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

Larangan merampok dan Hukumanya

 

Hadits Darimi 1910

أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ الْمُؤْمِنُونَ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ حِينَ يَنْتَهِبُهَا مُؤْمِنٌ
Tidaklah (beriman) orang yg merampas harta berharga & menjadi perhatian orang-orang mukmin, ketika mengkorupsinya ia dalam keadaan beriman.

Hadits Darimi 1911

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هَذَا فِي الْغَزْوِ إِذَا غَنِمُوا قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ
Rasulullah melarang korupsi (merampas harta orang lain tanpa hak). Abu Muhammad berkata; Ini berlaku ketika dalam peperangan, yaitu ketika mereka mendapatkan rampasan perang sebelum dibagikan.

Hukuman

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memotong tangan orang yang mencuri sebuah perisai yang harganya 3 dirham. (1) Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684), Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.) Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Potonglah tangan pada pencurian senilai ¼ dinar, dan jangan kalian memotong kalau nilainya di bawah dari itu.” Disebutkan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. (HR. Ahmad (6/80) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dengan sanad yang kuat) Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Tidak pernah ada pemotongan tangan pencuri di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada curian yang nilainya kurang dari harga perisai, tameng dan setiap dari benda ini mempunyai nilai.” (HR. Al-Bukhari (12/89)