meninggalkan shalat adalah perbuatan yang sangat sering dilakukan. kita seakan tidak tahu betapa pentingnya melakukan kewajiban sholat.
Dasar hukum larangan meninggalkan sholat
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْن
“Apakah
yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….”
(Al-Muddatstsir: 42-43)
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka
datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui
kerugian2.” (Maryam: 59)
Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari
wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam
berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para
ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Hukuman :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya
tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi
sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang
munafik.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau
melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama
yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam.
sumber : http://fiqihsalaf.blogspot.com/2010/01/hukum-meninggalkan-shalat.html
http://www.fiqihwanita.com/hukum-meninggalkan-shalat/
Rabu, 12 September 2012
Larangan meninggalkan shalat dan hukumanya
Diposting oleh
antox delonge
di
06.31
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Feqih
0 komentar:
Posting Komentar