Dalil Dari Al Quran:
“Lelaki yg mencuri dan wanita yg mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yg mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al-Maidah 5/38)
Dalil dari Hadist :
- “Dari Ibnu Umar ra, bhw Nabi SAW memotong (tangan pencuri) yg mencuri baju besi seharga 3 dirham.” (HR Bukhari Muslim)
- “Dari Aisyah ra berkata : Nabi SAW memotong tangan pencuri pada ¼ dinar dan lebih.” (HR Bukhari Muslim)
- Mengamalkan
hadits ini sebagian sahabat, diantaranya Abubakar ra memotong tangan
pada orang yg mencuri 5 dinar, dalam riwayat lain Utsman ra dan Ali ra
memotong orang yg mencuri ¼ dinar. Diriwayatkan oleh abu Hurairah dan
Said, keduanya berkata :
- “Tangan pencuri dipotong jika mencuri 5 dirham.” Sebagian fuqaha tabi’in mengikuti pendapat ini begitu juga pendapatnya Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Sementara Ishaq melihat tangan pencuri dipotong jika mencuri ¼ dinar atau lebih. Sedangkan Ibnu Mas’ud tidak memotong tangan pencuri jika kurang dari 10 dirham (1 dirham 7/10 dinar, 1 dinar 4,25 gram), pendapat inipun diikuti oleh sebagian ulama dari Kufah.
0 komentar:
Posting Komentar