Pages

Another Templates

Rabu, 12 September 2012

Jinayat,Hudud,Ta'zir,Kafarat dan Qisas

1.JINAYAH

    Jinayah merupakan tinkah laku yang dilarang oleh Allah SWT dan juga perbuatan yang amat merugikan bagi diri kita dan orang disekitar kita serta akan menerima hukuman bagi orang yang melakukannya. jinayah contoh jinayah : membunuh,memperkosa,mencabuli,mencuri dan perbuatan buruk lainya

2.HUDUD

  Hudud merupakan hukuman yang diberikan untuk orang-orang yang telah  melakukan kejahatan(jinayah) . adanya hudud agar menimbulkan efek jera sehingga pelaku tidak akan mengulangi perbuatanya. contoh Hudud :

-Orang yang membunuh dengan sengaja maka hukumannya adalah dibunuh,
-menuduh orang berbuat zina tanpa bisa menyebutkan bukti dan mendatangkan 4 orang saksi
 Hukumannya dicambuk 80 kali dan lain lain

3.TA'ZIR

  Ta’zir merupakan hukuman dan hukumanya belum ditetapkan oleh syara’, sehingga hukuman diserahkan kepada ulil amri(pemerintah), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. biasanya hukum ini berlaku pada Jenis maksiat yang hukumannya tidak ditentukan oleh syariat atau syariat menentukan batasan hukuman bagi pelakunya tetapi syarat-syarat pelaksanaannya tidak diterangkan dengan sempurna, misalnya menyetubuhi wanita selain farjinya, mencuri sesuatu yang tidak mewajibkan penegakan hukuman potong tangan di dalamnya, wanita menyetubuhi wanita (lesbian) dan tuduhan selain zina, maka wajib ditegakkan ta’zir pada kasus-kasus itu
 
 4.KAFARAT
 
  Kafarat merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang penyebabnya adalah suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa yang dilakukan sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinci dalam syariat Islam.contoh salah satu kafarat,yaitu melanggar sumpah :
 
-Kafarat atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita makan    atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.

5.QISAS

  Qisas merupakan hukuman yang setimpal atau serupa dengan perbuatan pembunuhan, melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). contoh qisas :

-seseorang membunuh anggota keluarga A. A berhak meminta hukumanya yang setimpal atas perbuatanya
 
 

0 komentar:

Posting Komentar