Dasar Hukum Ghasab
1. Surat An Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ
إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا
أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh
dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Surat Al Baqarah 188
وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا
إلىَ اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ
أنْتُم تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain
diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal
kamu mengetahui.
3. Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.
C. Hukuman orang yang Ghasab
Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
Rabu, 12 September 2012
Larangan Ghosob dan Hukumanya
Diposting oleh
antox delonge
di
06.29
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Feqih
0 komentar:
Posting Komentar