Pages

Another Templates

Rabu, 26 September 2012

Dinayat

Diyat berarti denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hokum qishash. Diyat dilakukan dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hokum qishash karena dimaafkan oleh anggota keluarga korban.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisaa’: 92)
 
sumber: http://www.docstoc.com/docs/10499390/MODUL-PEMBELAJARAN-FIQIH---DIYAT
http://globalkhilafah.blogspot.com/2011/08/pengertian-diyat-dan-kajiannya.html

0 komentar:

Posting Komentar