1.JINAYAH
Jinayah merupakan tinkah laku yang dilarang oleh Allah SWT dan juga perbuatan yang amat merugikan bagi diri kita dan orang disekitar kita serta akan menerima hukuman bagi orang yang melakukannya. jinayah contoh jinayah : membunuh,memperkosa,mencabuli,mencuri dan perbuatan buruk lainya
2.HUDUD
Hudud merupakan hukuman yang diberikan untuk orang-orang yang telah melakukan kejahatan(jinayah) . adanya hudud agar menimbulkan efek jera sehingga pelaku tidak akan mengulangi perbuatanya. contoh Hudud :
-Orang yang membunuh dengan sengaja maka hukumannya adalah dibunuh,
-menuduh orang berbuat zina tanpa bisa menyebutkan bukti dan mendatangkan 4 orang saksi
Hukumannya dicambuk 80 kali dan lain lain
3.TA'ZIR
Ta’zir merupakan hukuman dan hukumanya belum ditetapkan oleh syara’, sehingga hukuman diserahkan kepada ulil amri(pemerintah), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. biasanya hukum ini berlaku pada Jenis maksiat yang hukumannya tidak ditentukan oleh syariat atau syariat
menentukan batasan hukuman bagi pelakunya tetapi syarat-syarat
pelaksanaannya tidak diterangkan dengan sempurna, misalnya menyetubuhi
wanita selain farjinya, mencuri sesuatu yang tidak mewajibkan penegakan
hukuman potong tangan di dalamnya, wanita menyetubuhi wanita (lesbian)
dan tuduhan selain zina, maka wajib ditegakkan ta’zir pada kasus-kasus
itu
4.KAFARAT
Kafarat merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang penyebabnya adalah suatu perbuatan dosa,
yang bertujuan menutup dosa yang dilakukan sehingga tidak ada lagi pengaruh
dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat
merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinci dalam
syariat Islam.contoh salah satu kafarat,yaitu melanggar sumpah :
-Kafarat
atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang
biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang
tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga
hari.
5.QISAS
Qisas merupakan hukuman yang setimpal atau serupa dengan
perbuatan pembunuhan, melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan
manfaatnya, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan.
Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan
pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak
Asasi Manusia (HAM). contoh qisas :
-seseorang membunuh anggota keluarga A. A berhak meminta hukumanya yang setimpal atas perbuatanya